Awang Tunggu Izin SBY, Rudy Arifin Dikaji Ulang

Awang Tunggu Izin SBY, Rudy Arifin Dikaji Ulang
Awang Tunggu Izin SBY, Rudy Arifin Dikaji Ulang
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengakui tak bisa cepat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua gubernur di Kalimantan yakni Awang Faroek Ishak (Kalimantan Timur) dan Rudy Arifin (Kalimantan Selatan). Untuk Awang, terbentur izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tak kunjung terbit. Sedangkan kasus Rudy harus dikaji ulang penyidikannya menyusul adanya putusan bebas terhadap 3 tersangka lain dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).

"Kasus Awang sampai sekarang kita masih nunggu izin pemeriksaan dari Presiden. Sedang untuk Rudy Arifin, dikaji ulang penyidik Pidsus (Pidana Khusus) karena 3 tersangka lain dikabulkan PK-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers Jumat (25/3).

Khusus kasus Awang, lanjut mantan Kajati Gorontalo ini, kejaksaan sudah berusaha maksimal diantaranya menggelar ekspose di Sekretariat Kabinet (Sekab), serta melengkapi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara kasus persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kita cuma bisa menunggu," tegas Noor.

Pernyataan Noor ini menegaskan keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari pada 4 Maret 2011. Saat itu, Amari mengaku pihaknya "main aman", terus menunggu izin dari presiden, karena khawatir jika perkaranya dilanjutkan ke pengadilan maka  dakwaan jaksa bisa dibatalkan hakim karena pemeriksaan terdakwa (Awang Faroek) tak seizin presiden. "Iya itu (tunggu izin), kamu udah tahu itu," katanya saat dicegat wartawan selepas shalat Jumat.

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengakui tak bisa cepat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua gubernur di Kalimantan yakni Awang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News