Awas! Ada Kepala Daerah Preman, BKN Harus Pelototi Seleksi CPNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan seleksi CPNS 2021 dan PPPK nonguru. Alasannya, banyak kepala daerah yang kurang memahami masalah kepegawaian.
"Seleksi CPNS dan PPPK nonguru ini harus diperhatikan BKN karena kepala daerah ini ada yang dari pengusaha dan preman, sehingga kurang memahami roh kepegawaian," ujar Junimart saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (8/6).
Secara khusus, Junimart meminta BKN mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPPK dari awal sampai akhir.
Politikus PDI Perjuangan itu mengkhawatirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan marak jika kepala daerah diberi kewenangan meluluskan peserta seleksi CPNS maupun PPPK.
"Hal ini memicu arogansi pemda sehingga BKN harus berhati-hati agar tidak terjadi KKN," ucapnya.
Untuk diketahui, KemenPAN-RB dalam rapat koordinasi virtual pada 6 Mei 2021 dengan pemda sudah menyampaikan rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 31 Mei. Namun, jadwal tersebut diundur.
Saat itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum menetapkan jadwal pendaftaran karena masih menunggu regulasi pengadaan CPNS 2021 dan PPPK dari MenPAN-RB. Alasan lainnya ialah masih ada revisi formasi dan penyediaan anggaran di masing-masing instansi.(esy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkhawatirkan praktik KKN dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB