Awas! Ada Peningkatan Sabu-sabu & Ekstasi Jelang Akhir Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya peningkatan peredaran jumlah narkoba jenis ekstasi jelang akhir tahun. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyatakan, berdasar analisis dan evaluasi ternyata ada peningkatan peredaran ekstasi di kota-kota yang memiliki banyak tempat hiburan malam.
"Peningkatan cukup signifikan terhadap jumlah barang bukti ekstasi. Ini menunjukkan meningkatnya permintaan ekstasi untuk diedarkan ke tempat-tempat hiburan, khususnya menjelang perayaan akhir tahun,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (2/11).
Eko memerinci, Bareskrim telah menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 45.339,5 butir. Menurutnya, untuk kasus ekstasi dan sabu-sabu yang terlihat menonjol ada di wilayah hukum Polda Riau.
Menurut Eko, di kawasan Riau ada rute penyelundupan sabu-sabu melalui laut dari Malaysia. “Jalur Johor - Dumai - Bengkalis masih harus diwaspadai karena merupakan rute yang singkat dan dianggap jalur aman bagi para penyelundup narkoba dari Malaysia ke Indonesia," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan rute lain yang dijadikan jalur transaksi oleh para sindikat narkotika. Salah satunya adalah melalui jalur darat.
"Selain jalur laut rute lain yang digunakan adalah melalui jalur darat untuk distribusi narkoba dari wilayah Pekanbaru ke Sumatera Selatan khususnya Palembang, Lampung dan Jawa," ujar Eko.(cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya peningkatan peredaran jumlah narkoba jenis ekstasi jelang akhir tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati