Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron
Kamis, 20 Juli 2023 – 17:54 WIB

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha (kemeja putih) memperlihatkan tersangka dan barang bukti pemalsuan Pertalite dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Kamis (20/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
“Tersangka HA ini semacam kucing-kucingan dari satu tempat ke tempat lain. Nah, untuk lokasi yang digerebek sudah sekitar dua bulan beroperasio," kata Putu.
Kini, HA dan DS terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(mcr35/jpnn.com)
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap DS dan HA yang diduga membuat Pertalite palsu dan mengedarkannya ke pasaran.
Redaktur : Antoni
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Pertamax Oplos
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir
- Proses Blending Bahan Bakar Diperlukan untuk Jaga Kualitas & Performa Mesin Kendaraan
- Hindari BBM Oplosan, Don Papank Ajak Masyarakat Beralih ke Motor Listrik