Awas, Ada Pihak Mengaku dari KPK Sasar Para Calon Kada
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, ada pihak yang mencatut komisi pimpinan Firli Bahuri itu untuk menipu calon kepala daerah dengan modus membantu mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami mengingatkan saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya," ujar Ipi melalui layanan pesan, Selasa (15/9).
Menurut Ipi, memang KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi cakada. Menurutnya, menyerahkan LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah yang diatur peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
Selain itu, KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.
Namun, ternyata ada pihak-pihak yang mencatut KPK. Ipi mengatakan bahwa KPK sudah menerima laporan tentang itu terjadi di Banten dan Jawa Barat.
Menurut Ipi, pihak yang mengaku dari KPK tersebut mengklaim bisa membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN. Oleh karena itu Ipi mengingatkan masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengaku dari KPK.
Ada pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK menawarkan bantuan kepada para calon kepala daerah guna mengisi LHKPN.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini