Awas! Ada Puluhan Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan memperhatikan masa Kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Sebab, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM pada pekan lalu dilaporkan adanya vaksin kedaluwarsa mencapai 19,3 juta dosis vaksin.
Diperkirakan bahwa pada April dan awal Mei ini jumlah vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
Saleh menilai aneh karena vaksin Kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Vaksin yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa Kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," kata Saleh Daulay di Jakarta, Jumat (29/4).
Oleh karena itu, ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas menghindari penggunaan vaksin Covid-19 yang sudah Kedaluwarsa.
Pemerintah diminta memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah yang terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, vaksin Kedaluwarsa pastilah memiliki resiko tertentu.
Anggota DPR RI Dapil 2 Sumut juga meminta Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay ingatkan Kemenkes hati-hati menggunakan kembali puluhan juta vaksin kedaluwarsa yang diperpanjang masa berlakunya.
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor