Awas! Ada Puluhan Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan memperhatikan masa Kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Sebab, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM pada pekan lalu dilaporkan adanya vaksin kedaluwarsa mencapai 19,3 juta dosis vaksin.
Diperkirakan bahwa pada April dan awal Mei ini jumlah vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
Saleh menilai aneh karena vaksin Kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Vaksin yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa Kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," kata Saleh Daulay di Jakarta, Jumat (29/4).
Oleh karena itu, ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas menghindari penggunaan vaksin Covid-19 yang sudah Kedaluwarsa.
Pemerintah diminta memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah yang terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, vaksin Kedaluwarsa pastilah memiliki resiko tertentu.
Anggota DPR RI Dapil 2 Sumut juga meminta Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay ingatkan Kemenkes hati-hati menggunakan kembali puluhan juta vaksin kedaluwarsa yang diperpanjang masa berlakunya.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital