Awas! Ada Surat Palsu Penetapan CJH 2018
Kesalahan fatal yang kedua terkait penyebutan sistem yang menjadi sumber data CJH di Kemenag.
Dalam surat tertulis bahwa data CJH yang ditetapkan berangkat pada 2018 bersumber dari sistem komputerisasi haji (siskohaj).
Padahal, istilah yang benar adalah sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat).
Terlihat kalau pembuat surat abal-abal itu hanya menulis berdasar yang pernah didengar. Tanpa mengecek tulisan dan istilah yang sebenarnya.
Kejanggalan lainnya, penulisan waktu surat tersebut di bagian kiri paling bawah. Tertulis 16 Nopember 2017.
Seharusnya, 16 November 2017. Ada juga tulisan Kementrian Agama.
Padahal, seharusnya Kementerian Agama. Kesalahan ejaan itu cukup janggal untuk sekelas lembaga pemerintah setingkat kementerian.
Kantor Kemenag langsung mengeluarkan siaran resmi untuk meluruskan kabar tersebut. Melalui website resminya, Kemenag memastikan bahwa surat tersebut palsu.
Ada beberapa kejanggalan di surat penetapan calon jemaah haji
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H