Awas! Akal-akalan Perpu Cipta Kerja Menyengsarakan Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak.
Menurutnya, pemerintah seperti kejar tayang sehingga konflik Rusia dan Ukraina dijadikan tapeng yang tampak dimata publik.
"Ini bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja segera diterapkan," ujar Achmad, Minggu (1/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Artinya, dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan MK perihal UU Cipta Kerja pun gugur.
Jokowi menyampaikan dunia sedang tidak baik dan ada ancaman sehingga risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Perppu.
Menurutnya Jokowi, hal itu sangat penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN