Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI

Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terhadap empat politisi DPR periode 1999-2004, terus dipersoalkan. Pasalnya dalam perkara itu, putusan atas Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara telah membuat 26 politisi lainnya sebagai tersangka.

Pengajar paskasarjana ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor memang tidak terkontrol. Berbicara pada 'Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004' yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11), Syaiful menegaskan, di Pengadilan Tipikor tidak ada kasus pidana korupsi yang tidak terbukti.

Namun yang dikhawatirkan Syaiful jika kasus itu sengaja didomplengi untuk kepentingan politis. "Di Pengadilan Tipikor, tidak ada pemidanaan yang tidak terbukti. Apakah ini bentuk balas dendam rezim?" ujar Syaiful.

Hanya saja Syaiful tidak menjelaskan lebih jauh siapa rezim yang balas dendam itu. "Soal ini memang perlu analisa lebih jauh jauh," ucapnya.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terhadap empat politisi DPR periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News