Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Rabu, 03 November 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terhadap empat politisi DPR periode 1999-2004, terus dipersoalkan. Pasalnya dalam perkara itu, putusan atas Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara telah membuat 26 politisi lainnya sebagai tersangka. Hanya saja Syaiful tidak menjelaskan lebih jauh siapa rezim yang balas dendam itu. "Soal ini memang perlu analisa lebih jauh jauh," ucapnya.
Pengajar paskasarjana ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor memang tidak terkontrol. Berbicara pada 'Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004' yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11), Syaiful menegaskan, di Pengadilan Tipikor tidak ada kasus pidana korupsi yang tidak terbukti.
Baca Juga:
Namun yang dikhawatirkan Syaiful jika kasus itu sengaja didomplengi untuk kepentingan politis. "Di Pengadilan Tipikor, tidak ada pemidanaan yang tidak terbukti. Apakah ini bentuk balas dendam rezim?" ujar Syaiful.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terhadap empat politisi DPR periode
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun