Awas, Balas Dendam dalam Kasus Suap DGS BI
Rabu, 03 November 2010 – 17:00 WIB
Namun demikian dikatakan pula, Hakim Pengadilan Tipikor memang sering bertindak represif karena hanya megacu pada aturan perundang-undangan tanpa melihat pada wawasan keadilan. Akibatnya, lanjut Syaiful, putusan hakim Pengadilan Tipikor yang represif ini telah menimbulkan perlawanan.
Baca Juga:
"Kalau sampai dilaporkan ke Komisi Internal MA, Komisi Yudisial dan bahkan Komnas HAM, itu adalah bentuk perlawanan terhadap Hakim Tipikor. Pak Panda mengadu ke KY dan Komnas HAM, itu juga bentuk perlawanan terhadap Hakim Tipikor," ulasnya.
Menurut Syaiful, seharusnya hakim tidak sekedar represif, tetapi juga progresif. "Progresif artinya berani melawan aturan yang tidak mencerminkan keadilan untuk membuat satu putusan yang adil," cetusnya.
Pembicara lainnya dari Badan Advokasi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan, kasus suap pada pemilihan DGS BI itu memang sudah aneh sedari awal. "Anomali (keanehan) pertama, karena keterangan Agus Condro dipaksakan jadi fakta di persidangan," ucap Arteria.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI terhadap empat politisi DPR periode
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang