Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal, mereka dikenakan rehabilitasi dan lepas dari jerat pidana.
"Iya, karena pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Asep menambahkan, patut diwaspadai juga permainan bandar dengan oknum aparat supaya tidak dijerat pasal pengedar narkoba. "Karena ada juga oknum yang bermain-main," tegasnya.
Menurut Asep, faktanya zaman dia menjadi hakim dulu ada pengedar malah dikenakan pasal pengguna. "Ya karena kita tahu pasalnya tidak ada ya kita hukum saja. Makanya ada kesan kenapa pengguna di hukum dulu ya karena kita tahu dia bukan pengguna, (tapi) pengedar," katanya.
Menurut dia, banyak pengedar dituduhnya sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna dijadikan pengedar. "Itu tadi kalau tidak assessment langsung orang itu diproses. Hakim kan terikat oleh pasal, tetapi kalau menggunakan pasal 54 kan assasment dulu baru direhab," katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar mengingatkan kepada para penyidik kasus narkoba supaya pecandu tak dihukum penjara. Melainkan, mereka harus direhabilitasi.
"Jangan pecandu dihukum penjara. Nanti di penjara melanjutkan karinya menjadi pecandu yang lebih berat," ujar Anang pada diskusi itu.
Bahkan, kata Anang, dikhawatirkan ketika keluar malah menjadi pecandu lagi. "Belum lagi ada pecandu baru, nanti bangsa ini jadi (ladang) besar bisnis narkoba," katanya.
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus