Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi

Untuk itulah, Anang mengingatkan, Undang-undang sudah memberikan alternatif hukuman yang pas yakni rehabilitasi. Menurut dia, kewenangan memutuskan memberikan rehabilitasi itu juga ada di penyidikan, penuntut umum dan hakim. "Ini yang perlu dipahami supaya pengguna dihindari ditahan (baik saat) di tingkat penyidik, penuntutan dan pengadilan," ujar dia.
Namun, Anang menegaskan, pengedar tetap harus dihukum berat. Bahkan, tegasnya, harta para bandar juga harus dirampas untuk kepentingan negara.
Selain pasal narkotika, para bandar juga mesti dijerat dengan Undang-undang pencucian uang. "Ini amanat Undang-undang," tegasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menilai saat ini pola pikir kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum. Karenanya, Nasser mendesak pemerintah membuat regulasi yang mengedepankan status pengguna narkotika sebagai korban.
"Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," kata dia lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO