Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi
Untuk itulah, Anang mengingatkan, Undang-undang sudah memberikan alternatif hukuman yang pas yakni rehabilitasi. Menurut dia, kewenangan memutuskan memberikan rehabilitasi itu juga ada di penyidikan, penuntut umum dan hakim. "Ini yang perlu dipahami supaya pengguna dihindari ditahan (baik saat) di tingkat penyidik, penuntutan dan pengadilan," ujar dia.
Namun, Anang menegaskan, pengedar tetap harus dihukum berat. Bahkan, tegasnya, harta para bandar juga harus dirampas untuk kepentingan negara.
Selain pasal narkotika, para bandar juga mesti dijerat dengan Undang-undang pencucian uang. "Ini amanat Undang-undang," tegasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menilai saat ini pola pikir kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum. Karenanya, Nasser mendesak pemerintah membuat regulasi yang mengedepankan status pengguna narkotika sebagai korban.
"Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," kata dia lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional