AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan revisi UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 tidak untuk mendiskriminasi calon kepala daerah perseorangan, dari partai politik maupun petahana. Buktinya, kata Lukman, kesepakatan DPR bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri menyepakati syarat calon perseorangan pada kisaran 6,5 hingga 10 persen.
“Revisi UU Pilkada tidak untuk diskriminasi bagi semua calon kepala daerah. Niatnya justru untuk penyelenggaraan pilkada yang berkeadilan dan kesetaraan untuk semua calon pilkada,” kata Lukman Edy dalam Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Posisi terakhir proses pembahasan RUU tersebut, lanjut politikus PKB ini, ditemukannya kesepakatan terhadap pasal-pasal krusial antara pemerintah dengan DPR.
Mengenai persyaratan bagi calon independen, misalnya, dibuat kesepakatan skala persyaratan yakni antara 6,5 sampai 10 persen. Sedangkan untuk calon yang diusung partai politik dengan skala persyaratan 15 sampai 20 persen.
“Artinya syarat untuk calon perseorang tetap, tapi untuk calon yang diusung partai politik diturunkan. Mengenai angka tetapnya, kita tunggu konsultasi Mendagri dengan Presiden Joko Widodo," ungkapnya.
Terkait persyaratan bakal calon pilkada yang harus mundur atau tidak dari jabatannya, menurut Lukman, belum final.
“Mengenai pasal mundur atau tidak di dalam RUU Pilkada, DPR bersama pemerintah akan konsultasi terlebih duhulu dengan Mahkamah Konstitusi. Jadi harap bersabar, sebab ini menyangkut membangun rasa keadilan berpolitik,” tegasnya.
Khusus untuk anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN), Lukman Edy mengatakan, hal tersebut tidak diatur dalam RUU Pikada. Sebab masing-masing instansi sudah ada aturannya.
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi