AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon

“UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian serta UU ASN, tegas menyatakan tidak boleh ikut-ikutan poltik praktis. Makanya, RUU Pilkada tidak perlu lagi mengaturnya. Silakan ikuti UU di masing-masing instansi," ujar mantan Sekjen PKB ini.
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan politik uang yang sering terjadi antara pasangan calon (Paslon) dengan pemilih, tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK), dimasukkan sebagai pelanggaran administratif dan pidana.
“Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu yang bermuara kepada diskualifikasi pasangan calon dengan cara mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan KPU yang mengeksekusinya. Kalau ada indikasi pidana, dengan sendirinya menjadi urusan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus