Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara
Minggu, 28 Maret 2021 – 02:25 WIB
"Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," kata Mulyanto.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tempat umum. Sebab, tindakan itu melanggar peraturan daerah.
"Kami akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ucap Mulyanto. (antara/jpnn)
Sanksi tegas juga diberikan kepada penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh seseorang mengemis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Seorang Anak di Babel Terbakar saat Bermain Petasan
- Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba
- KM Sakura Express Kandas di Pangkalpinang, Tim SAR Berhasil Evakuasi 151 Penumpang
- Bendera Merah Putih Selebar Ini Dibentangkan di Babel, Ternyata Begini Maknanya
- Ahmad Sahroni Minta Polri Tertibkan Pengemis Gadungan seperti Ini