Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara

Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara
Pengemis. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," kata Mulyanto.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tempat umum. Sebab, tindakan itu melanggar peraturan daerah.

"Kami akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ucap Mulyanto. (antara/jpnn)

Sanksi tegas juga diberikan kepada penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh seseorang mengemis.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News