Awas, Beginilah Cara Melanggengkan Kekuasaan Meski Pemimpinnya Berganti

Awas, Beginilah Cara Melanggengkan Kekuasaan Meski Pemimpinnya Berganti
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand Charles Simabura. Foto: Antara

jpnn.com, PADANG - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan.

"Prinsip dari pemisahan kekuasaan atau prinsip konstitusionalitas itu adalah pembatasan," kata Charles dalam diskusi bertajuk Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Padang, Sumatera Barat, yang disiarkan kanal Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di YouTube, Kamis (28/9).

Menurut Charles, pembatasan kekuasaan tersebut juga ditegaskan dalam ilmu hukum tata negara.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan tujuan pembatasan kekuasaan ialah untuk mengantisipasi atau mencegah penyelewengan yang bertujuan melanggengkan kepentingan kelompok tertentu.

"Jadi, yang mau dibatasi itu adalah ruang-ruang atau upaya untuk melanggengkan kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut Charles mengatakan salah satu tanda atau cara klasik dalam melanggengkan kekuasaan ialah menjadikan periode masa jabatan secara berulang-ulang.

Dalam praktik demokrasi di negara-negara modern saat ini, hal itu tidak bisa diterapkan lagi.

Namun, Charles melihat ada upaya lain yang ditempuh untuk melanggengkan kekuasaan, yakni dengan tetap mempertahankan konfigurasi kekuasaan meskipun calon pemimpinnya berganti.

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Charles Simabura mengatakan salah satu tanda melanggengkan kekuasaan ialah menjadikan periode masa jabatan berulang-ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News