Awas, Calo Anggaran Sasar Pemda
Kamis, 21 Oktober 2010 – 18:35 WIB
‘’Barulah kemudian Pemda Tasik mencari tahu siapa yang namanya TS ini. Ternyata kalau tidak salah, TS ini lokasinya di Bekasi dan dia memiliki data anggaran-anggaran di daerah. Sementara F adalah perantara yang memperkenalkan TS kepada Pemda. Untuk menindaklanjuti hal ini, kami sudah bekerjasama dengan polisi karena untuk proses hukum bukan kewenangan kami,’’ tegas Hekinus.
Baca Juga:
Meski tidak sampai menimbulkan kerugian negara, namun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya, Hekinus meminta kepada seluruh Pemda-Pemda untuk tetap berhati-hati bilamana ada oknum dengan modus operandi seperti F dan TS. ‘’Memang baru satu yang diketahui. Tapi ini bisa saja menjalar kemana-mana. Memang tidak ada kerugian negara, namun kalau berkelanjutan maka yang rugi adalah Pemda-nya. Pemda-nya pasti keluar uang hanya untuk bayar oknum,’’ kata Hekinus.
Ditambahkannya pula, selama ini memang banyak terindikasi Pemda-Pemda yang senang menggunakan jasa calo untuk melakukan loby pencairan anggaran di pemerintah pusat. Padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan karena sudah ada prosedur resmi yang mengaturnya. ‘’Saya yakin, penggunaan calo ini sering digunakan dan Pemda juga senang. Tim saya nanti akan mendalami lagi soal data-data anggaran yang dimiliki seperti TS. Selama ini Pemda-nya juga memang suka, padahal ini kan kerja calo. Kalau mau prosedur pencairan bencana alam, harusnya ya ke Depdagri atau BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),’’ kata Hekinus. (afz/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat resmi yang ditujukan ke seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mempercayai oknum-oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok