Awas, Dana BOS Rawan Dikorupsi

Awas, Dana BOS Rawan Dikorupsi
Awas, Dana BOS Rawan Dikorupsi
“Banyak kepsek dan bendahara BOS yang kurang memahami soal tipikor, sehingga mereka mudah terjebak,” tutur Bintatar, di sela-sela kegiatan pembekalan materi tipikor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemantauan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Pendidikan Nasional (Diknas), di Bale Binarum, kemarin.

Dalam pembekalan ini diberikan 30 jenis tipikor yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, menerima hadiah atau pemberian dari pejabat negara tanpa dilaporkan kepada KPK.

Bintatar juga menjelaskan, selain bentuk-bentuk tipikor itu,  terdapat juga empat motif korupsi yaitu keserakahan, kesempatan, sarat kebutuhan, konsumenrisme tak pernah cukup dan hukuman yang rendah.

Saat ditanya mengenai penanggulangan korupsi, Bintatar mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan membatasi monopoli, wewenang dan meningkatkan akuntanbilitas. “Selain mengubah budaya organisasi dan membuat kode etik, juga pemberantasan dengan cara komprehensif dan transparansi,” tukasnya. (ram)


BOGOR-Penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan menurun dalam tiga tahun terakhir. Namun korupsi yang terjadi di dunia pendidikan tetap menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News