Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Senin, 06 Juni 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin adalah proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika hakim pengawas di Pengadilan Niaga itu sudah mulai diadili. Sebab, Syarifuddin akan diadili oleh teman-temannya sendiri sesama hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita memang khawatirkan soal konflik kepentingan atau ewuh-pekewuh kalau teman-teman sendiri yang mengadili," ujar Febridiansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6).
Meski demikian ICW masih merasa optimis pegadilan atas Syaifuddin tak akan menyimpang. Untuk itu ICW berharap komposisi hakim yang didominasi hakim ad hoc bisa bertindak tegas.
"Komposisi majelis hakim di Pengadilan Tipikor kan dua karier dan tiga ad hoc. Kita masih punya kemungkinan pada tiga hakim ad hoc itu," tandasnya.
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada