Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Senin, 06 Juni 2011 – 04:04 WIB

Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin adalah proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika hakim pengawas di Pengadilan Niaga itu sudah mulai diadili. Sebab, Syarifuddin akan diadili oleh teman-temannya sendiri sesama hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita memang khawatirkan soal konflik kepentingan atau ewuh-pekewuh kalau teman-teman sendiri yang mengadili," ujar Febridiansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6).
Meski demikian ICW masih merasa optimis pegadilan atas Syaifuddin tak akan menyimpang. Untuk itu ICW berharap komposisi hakim yang didominasi hakim ad hoc bisa bertindak tegas.
"Komposisi majelis hakim di Pengadilan Tipikor kan dua karier dan tiga ad hoc. Kita masih punya kemungkinan pada tiga hakim ad hoc itu," tandasnya.
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar