Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Senin, 06 Juni 2011 – 04:04 WIB
Selain itu, ICW juga meminta Ketua PN Jakpus membentuk majelis yang kredibilitasnya teruji. "Katakanlah hakim yang terpuji bisa masuk. Misalnya Albertina Ho (hakim perkara Gayus Tambunan)," cetusnya.
Febri pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya mengajukan untutan hukum seberat-beratnya ke Syarifuddin yang ditangkap Rabu (1/6) lalu setelah diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
"Karena yang diduga menerima suap adalah penegak hukum, maka JPU juga jangan basa-basi. Kalau hanya 10 tahun itu basa-basi. Gunakan tuntutan maksimal seperti ke Urip (jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum karena menerima suap dari Artalyta Suryani)," cetusnya.
Terlebih lagi, sebut Febri, saat ini para hakim sudah menerima remunerasi. "Ini sudah remunerasi, gaji cukup tapi koq masih korupsi. Itu korupsi karena rakus," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat