Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Senin, 06 Juni 2011 – 04:04 WIB

Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Selain itu, ICW juga meminta Ketua PN Jakpus membentuk majelis yang kredibilitasnya teruji. "Katakanlah hakim yang terpuji bisa masuk. Misalnya Albertina Ho (hakim perkara Gayus Tambunan)," cetusnya.
Febri pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya mengajukan untutan hukum seberat-beratnya ke Syarifuddin yang ditangkap Rabu (1/6) lalu setelah diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
"Karena yang diduga menerima suap adalah penegak hukum, maka JPU juga jangan basa-basi. Kalau hanya 10 tahun itu basa-basi. Gunakan tuntutan maksimal seperti ke Urip (jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum karena menerima suap dari Artalyta Suryani)," cetusnya.
Terlebih lagi, sebut Febri, saat ini para hakim sudah menerima remunerasi. "Ini sudah remunerasi, gaji cukup tapi koq masih korupsi. Itu korupsi karena rakus," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung