Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi bumerang bagi kepentingan nasional. “Kalau tidak hati-hati, justru akhirnya merugikan kepentingan nasional,” tegas pakar hukum internasional Prof Dr Hikmahanto Juwana dari Univeritas Indonesia (UI) dalam diskusi ilmiah bertajuk “Peranan Hukum Internasional bagi Kepentingan Nasional,” di Jakarta, Kamis (23/10). Hikmahanto menyarankan, sebelum suatu hukum internasional diratifikasi, harus dilihat bagaimana penegakan hukum dan dana yang akan disiapkan oleh pemerintah.
Selain Hikmahanto, hadir sebagai pembicara Prof Sunaryati, Sekjen Komisi Hukum Nasional Prof Mardjono Reksodiputro dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno. Hikmahanto mencontohkan, dalam ratifikasi hukum internasional yang ditandatangani Indonesia mengenai larangan subsidi bagi produk pertanian, ternyata hasilnya sangat merugikan para petani Indonesia karena hampir 60% petani Indonesia masih miskin.
Baca Juga:
"Sementara secara diam-diam pemerintah AS masih memberikan subsidi bagi petani jagung mereka. Karena itu pemerintah harus hati-hati, tapi jangan takut terhadap hukum internasional," katanya memperingatkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi
BERITA TERKAIT
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal