Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:57 WIB
Misalnya, Hikmahanto menambahkan, jika Indonesia meratifkasi ICCPR (hukum internasional tentang pengungsi) maka harus menyiapkan dana meskipun pengungsinya ada di Malaysia atau Australia. "Rakyat sendiri banyak yang miskin kok malah bantu warga negara lain," kata Hikmahanto.
Baca Juga:
Sunaryati menambahkan, jatuhnya ekonomi AS yang menyeret krisis keuangan global, termasuk Indonesia merupakan dampak dari ratifikasi pemerintah dengan World Trade Organization (WTO). Begitu pula dengan hancurnya pasar modal AS yang mengimbas pasar modal dunia. Apakah pemerintah AS bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Belum lagi soal HAM, kita banyak meratifikasi tentang HAM.Kita banyak diserang dunia internasional,mereka tidak melihat latar belakang saat itu," katanya seraya menyatakan keheranannya, kenapa pemerintah terkesan mudah meratifikasi hukum internasional.(eyd/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar