Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional

Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Misalnya, Hikmahanto menambahkan, jika Indonesia meratifkasi ICCPR (hukum internasional tentang pengungsi) maka harus menyiapkan dana meskipun pengungsinya ada di Malaysia atau Australia. "Rakyat sendiri banyak yang miskin kok malah bantu warga negara lain," kata Hikmahanto.

Sunaryati menambahkan, jatuhnya ekonomi AS yang menyeret krisis keuangan global, termasuk Indonesia merupakan dampak dari ratifikasi pemerintah dengan World Trade Organization (WTO). Begitu pula dengan hancurnya pasar modal AS yang mengimbas pasar modal dunia. Apakah pemerintah AS bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan.

"Belum lagi soal HAM, kita banyak meratifikasi tentang HAM.Kita banyak diserang dunia internasional,mereka tidak melihat latar belakang saat itu," katanya seraya menyatakan keheranannya, kenapa pemerintah terkesan mudah meratifikasi hukum internasional.(eyd/JPNN)

JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News