Awas, Ini Modus Mafia Serobot Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
Alasannya, pengadilan juga dimanfaatkan para mafia untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, alias menyerobot tanah.
"Modusnya begini, satu kelompok mafia berperan sebagai penggugat dan kelompok lainnya sebagai tergugat membawa satu perkara sebidang tanah ke pangadilan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah atas tanah tersebut," kata Ferry Mursidan Baldan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Apa pun bentuk putusan pengadilan terhadap perkara tanah tersebut lanjutnya, pasti merugikan pihak pemilik tanah karena dalam putusannya pengadilan tidak menyinggung pihak pemilih sesungguhnya.
"Menghadapi putusan pengadilan seperti itu, saya tidak serta-merta mengeksekusinya. BPN terlebih dahulu mendalami riwayat tanah tesebut. Kalau terbukti yang punya tanah tersebut bukan pihak penggugat dan tergugat, BPN tak akan eksekusi putusan tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai