Awas, Ini Modus Mafia Serobot Tanah

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
Alasannya, pengadilan juga dimanfaatkan para mafia untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, alias menyerobot tanah.
"Modusnya begini, satu kelompok mafia berperan sebagai penggugat dan kelompok lainnya sebagai tergugat membawa satu perkara sebidang tanah ke pangadilan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah atas tanah tersebut," kata Ferry Mursidan Baldan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Apa pun bentuk putusan pengadilan terhadap perkara tanah tersebut lanjutnya, pasti merugikan pihak pemilik tanah karena dalam putusannya pengadilan tidak menyinggung pihak pemilih sesungguhnya.
"Menghadapi putusan pengadilan seperti itu, saya tidak serta-merta mengeksekusinya. BPN terlebih dahulu mendalami riwayat tanah tesebut. Kalau terbukti yang punya tanah tersebut bukan pihak penggugat dan tergugat, BPN tak akan eksekusi putusan tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi