Awas, Jamu Palsu Beredar di Yogyakarta
jpnn.com - BANTUL – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek gudang distributor jamu tradisional ilegal di RT 3 Dusun Kenalan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa malam (29/3). Hasilnya, petugas mengamankan sekitar 1.800 kardus berisi jamu ilegal dari berbagai merek.
Sebagaimana diberitakan Radar Jogja, Kasi Penyidikan BBPOM DIY Suliyanto mengungkapkan, pihaknya mulai mengendus peredaran jamu tradisional ilegal itu sejak pertengahan tahun lalu. Ada sejumlah toko di wilayah Kota Jogja, dan Bantul yang menjualnya.
”Kemudian satu bulan terakhir kami investigasi lalu kami gerebek,” katanya. Ribuan kardus itu tersimpan di enam kamar.
Suliyanto memerinci ada tujuh merek produk jamu ilegal yang tersimpan dalam gudang. Yakni Madu Tawon Klanceng Pegal Linu, Madu Klanceng Asam Urat, Tawon Klanceng Putri Kinasih, Tawong Klanceng Putri Husada, Kunci Mas, dan Akar Rempah Alam.
Menurutnya, jamu-jamu itu bukan hanya ilegal. ”Ilegal dan mengandung zat kimia,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi berat menanti distributor jamu tradisional ilegal itu. Menurutnya, distributor terancam dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Pasal 196 ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Lalu, Pasal 197 ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” urainya.
Kendati begitu, pemilik jamu bernama Yoga Prasetyo hingga kemarin malam masih berstatus saksi. Warga Kaliabu, Gamping, Sleman itu akan menjalani pemeriksaan di BBPOM.
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi