Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB

Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Tetapi di sisi lain, besaran sumbangan telah ditetapkan oleh pihak sekolah, meskipun ada beberapa variasi nominal sumbangan. "Saya tetap berpegangan jika putusan MK itu semangatnya adalah urusan pembiayaan di sekolah berlabel RSBI," tandasnya.
Baca Juga:
Dia tidak ingin pemda atau sekolah menyiasati dengan cara apapun semangat putusan MK itu. Dalam aturan Kemendikbud sudah tegas soal rambu-rambu sumbangan masyarakat dalam urusan pendidikan. Di antaranya adalah nominalnya tidak ditentukan sekolah. Begitu pula dengan sistem pembayarannya diangsur atau dibayarkan sekaligus juga menjadi keputusan masyarakat.
Ketentuan sumbangan berikutnya adalah, tidak berkaitan dengan saringan masuk siswa. Kemendikbud tidak memperbolehkan pihak sekolah menjual kursi untuk siswa yang orangtuanya berani menyumbang lebih besar dibanding lainnya. Berikutnya sumbangan juga tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi atau kelulusan siswa.
Febri juga menyayangkan jika Kemendikbud membebaskan pemda untuk melabeli sekolah bekas RSBI. "Memang pendidikan dasar dan menengah itu wewenang pemda. Tetapi sistem pendidikan nasional kan tetap berlaku," tandasnya.
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental