Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB

Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Untuk itu, dia meminta Kemendikbud mengambil alih wewenang penamaan sekolah-sekolah itu. Dia mengusulkan sekolah bekas RSBI ditetapkan menjadi sekolah standar nasional (SSN) saja. Sebab setelah digugurkannya status SBI/RSBI oleh MK, otomatis label sekolah di UU Sisdiknas tinggal Sekolah Pelayanan Minimal (SPM) dan SSN saja. Dia menegaskan tidak ada istilah SSN plus atau SSN lainnya. (wan/nw)
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental