Awas! Kemenkumham Bakal Turunkan Akreditasi OBH Nakal
Rabu, 31 Mei 2017 – 13:27 WIB

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di wilayah Jawa Barat, Selasa (23/5). Foto: BPHN Kemenkumham
Karenanya demi menjaga pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, BPHN Kemenkumham terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian anggaran bantuan hukum yang diambil dari APBN diharapkan tepat sasaran.
Merujuk hasil pantauan Tim BPHN, tidak semua kasus yang ditangani OBH mengandung penyimpangan hukum. Karenanya OBH yang terbukti melakukan penyimpangan maka menanggung akibatnya.
Nurlaelasari menegaskan, bisa saja OBH yang terbukti nakal akan diturunkan akreditasinya. “Atau justru kehilangan akreditasinya sehingga tidak dapat mengakses anggaran bantuan hukum,” tegasnya.(adv/jpnn)
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) pada Selasa pekan lalu (23/5) menggelar kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD