Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Rabu, 30 Maret 2022 – 08:49 WIB

Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Para wajib pajak harus kembali melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022.
Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun perincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, mudah, cek selengkapnya!
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan