Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
Jumat, 04 Februari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.
Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.
Baca Juga:
Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.
Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011. Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan
BERITA TERKAIT
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU