Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
Jumat, 04 Februari 2011 – 20:42 WIB

Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.
Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.
Baca Juga:
Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.
Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011. Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan
BERITA TERKAIT
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan