Awas! Ketua DPD Sebut Modus Ini Dipakai Pinjol Ilegal Jerat Mangsa
Selasa, 02 Maret 2021 – 11:26 WIB
Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.
Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (antara/jpnn)
Pinjaman online saat ini merebak, namun tidak terdaftar di OJK. Ketua DPD meminta masyarakat waspada. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia