Awas! Main Uang Langsung Dicoret
Jumat, 27 Februari 2015 – 16:03 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN
Lalu bagaimana bila permainan uang baru terbukti setelah Pilkada, bagaimana mendiskualifikasinya? "Kalau ada bukti ya berarti membatalkan kemenangan, kalau dalam proses pencalonan maka diskualifikasi. Dan itu diadili di Bawaslu atau Panwas. Kalau tidak selesai maka diadili di MK," mantan Menteri PDT ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics. Bagi calon kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja