Awas, Modus Baru Blokir Nomor Ponsel, Kuras Belasan Juta

Untuk memuluskan aksinya, Kiki tak pernah mengangkat setiap kali Suprastiono menelepon. Melalui pesan pendek, dia beralasan masih sibuk.
Kasus itu terungkap setelah Okta menelepon ponsel orang tuanya dengan nomor baru. Dia mengabarkan nomor lamanya tidak aktif. Kaget bukan kepalang, Suprastiono melaporkan ke Polres Tuban. Tanpa kesulitan, setelah ditelusuri polisi berhasil mengetahui bahwa Kiki pelakunya. Dia pun dibekuk.
Kasatreskrim Kapolres Tuban AKP Wahyu Hidayat menyatakan, setelah menerima laporan, satuannya langsung memintai keterangan petugas di operator Telkomsel. ''Dari sini, kami berhasil mengungkap kejahatan tersebut,'' ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP. Sangkaannya, tersangka melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. (ds/ami/mas)
KIKI Myra, 24 tergolong cerdik. Dia sukses menguras uang kerabatnya dengan cara memblokir kartu ponsel. Dengan cara sederhana itu, dia meraup Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru