Awas, Obat Kuat dan Asam Urat Berbahaya Banyak Beredar

Awas, Obat Kuat dan Asam Urat Berbahaya Banyak Beredar
Plt Kepala BPOM RI Hayatie Amal dan Deputi Pengawasan Obat, Badar Johan memegang sejumlah obat tradisional mengadung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Jumat (8/11) M Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menyita 59 obat-obatan tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya hasil pengawasan Oktober 2012- Oktober 2013.

Menuru Plt Kepala BPOM RI, Hayati Amal, pihaknya telah menerbitkan publik warning terkait temuan terbaru ini agar masyarakat berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan tradisional.

Hasil penelitian BPOM diketahui bahan kimia obat yang teridentifikasi dicampur dalam obat tradisional didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik, seperti paracetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/asprosidiaka berupa sildenafil.

"Ini hasil pengawasan rutin BPOM RI bersama Balai Besar dan Balai POM yang ada di 31 provinsi. Temuan ini sudah langsung ditindak lanjuti dengan menyita, menarik produk dan memusnahkannya," kata Hayatie Amal dalam konferensi opers di kantornya, Jumat (8/11).

Selain itu, kata Hayatie, BPOM RI juga telah mencabut izin edar dua produk yang diketahui memiliki izin resmi. Sedangkan 57 produk lainnya diketahui produk ilegal dan menggunakan nomor register fiktif.

"Masyarakat harus diedukasi agar terhindar dari bahaya obat-obatan megandung bahan kimia obat ini. Rata-rata jenis obat yang kita sita berupa obat asam urat, pegel linu dan obat kuat," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk obat tradisional yang sudah terdaftar dan ditemukan mengandung bahan kimia obat yang sebagian besar di produksi di Sukoharjo dan Banyuwangi, nomor izin edarnya telah diacbut serta diproses secara pro justicia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Setidaknya, selama dua tahun terakhir sebanyak 44 kasus peredaran obat-obatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat sudah diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusanm pengadilan paling tinggi berupa pidana 2 tahun dan denda Rp 22.500.000. (fat/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menyita 59 obat-obatan tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News