Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
Rabu, 01 Mei 2013 – 20:03 WIB

Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah, mengurangi, mengganti nama dan nomor urut Bakal Calon Anggota Legslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan pada 9-22 April 2013.
"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai 22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.
Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan yang ada.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah,
BERITA TERKAIT
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI