Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg

Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah, mengurangi, mengganti nama dan nomor urut Bakal Calon Anggota Legslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan pada 9-22 April 2013.

"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai  22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti  nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.

Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi  persyaratan yang ada.

JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News