Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
Rabu, 01 Mei 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah, mengurangi, mengganti nama dan nomor urut Bakal Calon Anggota Legslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan pada 9-22 April 2013.
"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai 22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.
Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan yang ada.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah,
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru