Awas, Pelaku Pidana Perdagangan Orang Incar Anak Anda
Kamis, 29 Juni 2023 – 21:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari.
MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata AKP Fitrayadi. (Antara/jpnn)
Para orang tua harus waspada, pelaku pidana perdagangan orang mengincar anak anda.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar
- BP2MI Desak Kapolri Tangkap Mafia Besar TPPO, Jangan Cuma Ikan Teri!
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO