Awas, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Kena Tilang Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil genap di Jakarta yang meliputi tiga ruas jalan utama hingga 13 September 2021 mendatang.
Kebijakan ganjil genap Jakarta itu diputuskan menyusul langkah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan metode pembatasan mobilitas juga ditambah. Selain ganjil genap ada lagi penerapan crowd free night.
"Kami laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu kedepan," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Selasa (7/9).
Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Menurut Sambodo, pengawasan sistem ganjil genap tak lagi seperti sebelumnya. Sebab, petugas mulai hari ini hanya akan menjaga di titik tertentu.
Sejumlah ruas jalan yang dijaga tersebut antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Patung Kuda, Simpang Mampang, serta di Jalan Imam Bonjol.
Pelanggaran ganjil genap Jakarta juga bakal diawasi kamera ETLE dan polisi akan memberikan sanksi melalui tilang elektronik.
Pelanggar ganjil genap Jakarta yang diperpanjang hingga 13 September, bisa kena tilang elektronik melalui pengawasan kamera ETLE.
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Kamera ETLE Merekam Konvoi Puluhan Pemuda yang Meresahkan di Makassar, Sukurin
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini
- Sebulan Beroperasi, ETLE Mobile Polda Riau Merekam 5.336 Pelanggaran Lalu Lintas
- Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir