Awas, Penerimaan Pajak Jangan Bergantung Pada Harga CPO, Bisa Fatal
Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:09 WIB

PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
"Tax amnesty selanjutnya atau jilid tiga juga bisa menurunkan partisipasi wajib pajak dan menurunkan kepatuhan," ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan akan melakukan reformasi fiskal di sisi penerimaan dengan menggali potensi pajak baru, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan menerapkan inovasi layanan pajak.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PNBP 2023 diprediksi turun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan pajak naik 13,06 persen. Jangan mengandalkan harga CPO!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo