Awas Penjual Online Abal-Abal, Beraksi Saat COD

Awas Penjual Online Abal-Abal, Beraksi Saat COD
Awas Penjual Online Abal-Abal, Beraksi Saat COD

jpnn.com - SURABAYA - Pada era modern seperti sekarang, transaksi jual beli bisa dilakukan masyarakat dengan mudah dan cepat, yakni berbelanja via online. Namun, celah itu dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengeruk keuntungan dengan cara melakukan aksi tipu-tipu.

Salah satunya penipuan yang dilakoni Eko Muchlis Agusnanto, 29, warga Jalan Bogangin Baru I, dan Rusdiyanto, 27, warga Jalan Bogangin Baru Blok C. 

Modus yang mereka lakukan adalah menawarkan barang-barang elektronik lebih murah ketimbang harga pasaran. Padahal, wujud barang-barang tersebut tidak ada. 

Untuk memuluskan aksinya, mereka menawarkan barang dagangan lewat Facebook dan menyebar BlackBerry messenger (BBM). Kemudian, mereka mengajak korban yang tertarik untuk membeli secara cash on delivery (COD).

Saat bertemu, Eko dan Agus mengaku sebagai supervisor produk elektronik. Ketika berjualan TV, Eko dan Agus mengaku supervisor pabrik TV. Begitu pula saat berjualan produk yang lain. Maka, dia berperan sesuai dengan produk yang dijualnya itu. 

Kedok dua pelaku tersebut terbongkar ketika polisi mendapat laporan dari Atika Choirunisa, 21, warga Jalan Manukan Sari III. Ketika itu, Atika bermaksud membeli handphone Samsung Core 2.

Ceritanya, korban mendapat pesan lewat BBM yang menawarkan handphone dengan harga miring. Atika lantas menanyakan stok barang Samsung Core 2 seharga Rp 1,1 juta. Dia pun mendapat jawaban bahwa barang tersebut ready stock.

Untuk membuat korban segera mengirim uang, pelaku mengatakan bahwa barang yang diminta tinggal tersisa satu unit. Korban tidak mau mentransfer uang tersebut dan meminta bertemu. Eko pun menyetujuinya.

Keduanya pun bertemu di sebuah toko elektronik di Jalan Ahmad Yani. Setelah bertatap muka, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1,1 juta. Eko yang berpura-pura bekerja di sana lantas memberikan selembar nota. "Habis saya kasih nota, saya langsung pergi dengan alasan mau ketemu pembeli lain," tambah Eko.

Setelah menerima uang, Eko ngeloyor pergi. Korban masuk ke dalam toko dan bermaksud menukarkan nota bertulisan PT Adi Perkasa Mandiri. Namun, alangkah terkejutnya dia ketika mendapati nota tersebut palsu. Sadar menjadi korban penipuan, dia pun melapor ke kantor polisi.

Selanjutnya, polisi menyusun strategi untuk bisa meringkus pelaku penipuan tersebut. Berbekal informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan pengintaian dan penyamaran. 

"Kami berpura-pura sebagai pembeli. Seolah-olah ingin membeli produk yang ditawarkan oleh mereka," terang Kapolsek Wonocolo Kompol Taufik Yulianto.

Polisi menangkap dua pelaku dalam waktu yang berbeda. Eko ditangkap terlebih dahulu. Kemudian, setelah dikembangkan, Rusdiyanto juga turut diciduk. Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi yang pengap. (did/mas/git)


SURABAYA - Pada era modern seperti sekarang, transaksi jual beli bisa dilakukan masyarakat dengan mudah dan cepat, yakni berbelanja via online. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News