Awas! PNS Tambah Libur Dapat Sanksi
jpnn.com, MANADO - Cuti bersama Idulfitri berakhir. Pada Senin (10/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Manado sudah mulai bekerja seperti biasa.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut meminta seluruh ASN di Kota Manado agar tidak menambah libur. “Tanggal 10 Juni, ASN, THL wajib hadir dan mengikuti apel perdana di Lapangan Sparta Tikala,” ujarnya.
Menurut dia, waktu libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Jika ada ASN yang menambah libur, tanpa ada alasan yang jelas akan diberikan sanksi. Seperti pemotongan TPP dan disiplin sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Terpisah, Asisten III Setkot Manado Frans Mawitjere meminta setiap perangkat daerah mengambil absen ketika apel perdana. Yang memberikan alasan sakit, harus disertai dengan keterangan dokter.
“Sebab sesuai dengan Surat Edaran KemenPAN-RB dan Wali Kota Manado, ASN tidak apel perdana diberikan sanksi,” ujarnya seperti dilansir Manado Post Online.
Dia juga mengatakan sanksi pemotongan TPP dan sanksi disiplin tidak berlaku hanya pada apel perdana. Tetapi juga pada upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu. “Jadi ASN yang tidak hadir ketika upacara Hari Kelahiran Pancasila juga mendapatkan sanksi. Berupa pemotongan TPP,” pungkasnya.(JPG/ite/gel)
Pada Senin (10/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Manado sudah mulai bekerja seperti biasa. Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut meminta seluruh ASN di Kota Manado agar tidak menambah libur.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024