Awas! PPN Sembako Bisa Berakibat Fatal

Awas! PPN Sembako Bisa Berakibat Fatal
Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan. Ilustrasi: respublica

Felilppa mengingatkan berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara.

Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini ialah masalah keterjangkauan.

Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan.

"Secara lebih umum lagi kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja," bebernya.

Hal itu dianggap kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan saat ini.

Belanja rumah tangga bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi yang dapat didorong dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional.

Sejumlah media memberitakan tentang revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Revisi tersebut akan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN," tegasnya. (mcr10/jpnn)

Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News