Awas Risiko Investasi Ilegal Mengintai, Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web

Awas Risiko Investasi Ilegal Mengintai, Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web
Investasi ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) periode Januari-Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti," ujar Aldison, Rabu (20/4).

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

Aldison mengingatkan berinvestasi dipialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Menurut Aldison, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Terkait investasi ilegal, Kemendag melalui Bappebti memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News