Awas, RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan mengacu Omnibus Law terus menuai kritik.
Pasalnya, hal itu akan memperpanjang proses birokrasi.
Selain itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015, Chazali Situmorang mengatakan RUU Kesehatan itu juga dinilai bakal men-downgrade posisi BPJS kepada presiden.
"BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang awalnya langsung bertanggung jawab ke presiden, jadi akan diubah pertanggungjawabannya kepada kementerian," kata Chazali dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (30/1).
Lebih lanjut, Chazali membeberkan ada 12 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Menurut Chazali, dengan disahkannya RUU Kesehatan, maka presiden tidak akan mendapatkan data informasi yang akurat karena akan ada intervensi dari menteri.
"Presiden tidak mendapat informasi yang utuh karena di bawah koordinasi menteri, ini juga tidak fair, kok RUU malah men-downgrade wewenang yang ada," ungkap Chazali.
Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) dari BPJS juga akan diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan mengacu Omnibus Law terus menuai kritik.
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- Della Surya
- IHSG Memang Anjlok Selasa Kemarin, Tetapi Penyerapan SBN Sesuai APBN
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengamat Ungkap Penyebab IHSG Jeblok Hampir 7 Persen, Ada Faktor Defisit APBN