Awas, RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS

Awas, RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan mengacu Omnibus Law terus menuai kritik. Foto Ricardo/jpnn.com

Dari yang awalnya ada tujuh anggota dewas, dua orangnya dari unsur pemerintah, maka dengan adanya RUU kesehatan ini akan ditambah 4 orang yang dari unsur pemerintah. 

"Jelas jumlah itu sudah didominasi oleh pemerintah," kata Chazali.

Padahal, tutur Chazali, UU sebelumnya sudah membangun keseimbangan, walaupun ada 2 orang dari unsur pemerintah tapi yang jadi ketua dewas dari unsur pemerintah.

Dia menilai dengan peningkatan unsur pemerintah di dalam dewas, maka akan mengurangi keterwakilan para pekerja dan pemberi kerja. 

Padahal BPJS itu mengelola dana peserta bukan dana APBN

"Kalau kementerian itu kan 100 persen dana APBN. Walupun 40 triliun dana PBI (penerima bantuan iuran) dibayar pemerintah, tapi kan itu iuran untuk orang miskin, itu memang sudah kewajiban pemerintah. Di dalam undang-undang kan rakyat miskin dijamin pemerintah," tegas Chazali. 

Nantinya, dewas juga akan minta izin ke kementerian dalam menyusun aturan internal, sehingga keputusan yang diambil tidak lagi independen, ada intervensi dari kementerian. Maka kementerian akan punya power yang sangat besar. 

Dampak lainnya menurut Chazali adalah potensi salah urus akan besar. Karena banyak campur tangan birokrasi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan mengacu Omnibus Law terus menuai kritik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News