Awas, SE tentang Kelulusan Honorer K2 Ternyata Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Di tengah situasi galau para tenaga honorer kategori dua (K2) menunggu kepastian nasibnya, muncul Surat Edaran yang diteken Sekretaris Kemepan-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Dalam surat tertanggal 9 April 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) itu disebutkan bahwa mulai 10 Juli 2015 secara resmi dan bertahap kemenpan-RB akan mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang lulus di situs resmi kemenpan-RB, BKN, dan dua media online, salah satunya JPNN.com.
Surat bernomor B/789/M.PAN/2/2015 yang juga dikirim ke PPK tingkat pusat itu menyebutkan bahwa print out daftar kelulusan bisa diambil tiga hari setelah pengumuman ditayangkan.
Dijelaskan juga di dalam surat itu, sebelum mengusulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, pimpinan instansi wajib melakukan verifikasi ulang data honorer K2 yang dinyatakan lulus.
Yang janggal, di dalam surat perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2015 dari Tenaga Honorer itu tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaan tes CPNS yang pesertanya para honorer K2 akan digelar.
Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Kepala BKN.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jangan percaya dan jangan terpengaruh dengan surat palsu tersebut,” ujar Herman di Jakarta, kemarin (6/5).
Dia menyerukan kepada pihak-pihak terkait, terutama para PPK yang menerima surat tersbeut, untuk mengabaikan isi surat tersebut.
JAKARTA - Di tengah situasi galau para tenaga honorer kategori dua (K2) menunggu kepastian nasibnya, muncul Surat Edaran yang diteken Sekretaris
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024