Awas, Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Didiet menambahkan, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 101 yang mengatur mengenai moored balloons, kites, unmanned rockets and unmanned free balloons. Merujuk aturan itu, ada kategori balon yang tertambat (moored balloons) dan balon tanpa awak (unmanned free balloons).
Berdasar aturan itu maka untuk pengoperasian moored balloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, harus ada pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Udara atau air traffic services (ATS) terdekat 24 jam sebelumnya. mBalon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah bisa dikategorikan unmanned free balaloons karena tanpa awak.
"Jadi ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi bersama," terang Didiet.
Sementara bagi para pilot, Didiet mengimbau untuk memperhatikan notice to airmen (NOTAM) yang sudah diterbitkan dan meningkatkan kewaspadaan akan bahaya balon udara. "Bila secara visual melihat keberadaan balon udara, segera melaporkannya saat itu juga pada ATC (air traffick controller, red) tentang perkiraan ketinggian dan arah balon udara tersebut," pungkasnya.(dna/JPG)
AirNav Indonesia mengingatkan warga agar tak sembarangan menerbangkan balon. Sebab, hal itu bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Airnav, Pelita Air Tingkatkan Layanan Penerbangan di Bandara Pondok Cabe
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- Pengelola Bandara Radin Inten II Pastikan Ramp Check Pesawat Telah Dilakukan
- Implementasikan ESG, AirNav Indonesia Resmikan Program Air Organic Agriculture