Awas, Sindikat Pemalsu Press Release Kobar Catut Kemendagri!
Jumat, 05 Agustus 2011 – 18:34 WIB
Kalimat kedua, "Catatan: Muatan substansi tidak boleh dikutip karena tidak benar, penuh rekayasa dan pemutarbalikkan fakta dan merupakan pembohongan publik!". (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kamis (4/8) lalu sejumlah media cetak dan elektronik memberitakan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar