Awas! Sopir Taksi Online Livina B 1748 BIZ Cabul Banget
Senin, 12 Februari 2018 – 20:16 WIB

Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Argo.
Hingga kini petugas masih mencari pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi pun sudah menyiapkan jerat untuk pelaku, yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(mg1/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya tengah mencari pengemudi taksi online yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1748 BLZ warna putih..
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban