Awas Tahun Politik! Nasib Honorer K2 Terancam
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan mendesak pemerintah segera menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, paling lama tiga tahun. Kalau dalam waktu tiga tahun ke depan tidak tuntas, Azikin Solthan khawatir akan ada honorer K2 yang batal diangkat CPNS.
“Pemerintah hanya punya waktu tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Artinya pada akhir 2019 harus tuntas 100 persen. Kalau tidak, maka akan ada honorer K2 batal diangkat CPNS karena semua pihak terkait akan sibuk dengan tahun politik menjelang pileg dan pilres,” kata Azikin Solthan, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (27/10).
Sebagai pemegang hak budget, menurut Azikin, DPR sudah menyetujui anggaran untuk menyelesaikan semua masalah honorer K2 ini di seluruh Indonesia, karena para honorer adalah orang yang telah mengabdi untuk negara.
“Sayangnya, mereka jarang tersentuh kebijakan yang memperkuat posisinya,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Melalui Panitia Kerja (Panja) yang ditugaskan untuk mengawasi kesungguhan pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengatakan anggota Panja terpaksa ikut memverifikasi jumlah honorer di kabupaten, provinsi, dan mencocokkan dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita verifikasi data yang ada di Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), agar nanti setelah pengangkatan tidak ada penambahan lagi,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan mendesak pemerintah segera menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, paling lama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan