Awas, Tak Bawa KTP Didenda Rp50 Ribu

jpnn.com - CIREBON– Petugas gabungan akan melakukan operasi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu dekat. Operasi ini akan melibatkan berbagai unsur terkait. Bagi yang tak membawa KTP, petugas akan mengenakan denda minimal Rp50 ribu. Di samping itu, mereka yang belum memiliki KTP elektronik akan diarahkan di lokasi untuk perekaman.
Rapat kepastian operasi yustisi sudah digelar di aula kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Selasa (28/4). Rapat yang dipimpin Sekda Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi itu dihadiri unsur terkait. Sekda Asep Dedi menyampaikan, perangkat aturan telah memungkinkan untuk melakukan gerakan operasi yustisi.
Karena menjadi kegiatan pertama di Kota Cirebon dan bahkan sewilayah III Cirebon, Asep Dedi meminta seluruh panitia pelaksana operasi yustisi untuk optimal dalam persiapan. “Pasti di lapangan banyak kendala. Pastikan semua berjalan sesuai rencana,” terang Asep pada Radar Cirebon (JPNN Group).
Untuk itu, Asep Dedi meminta seluruh panitia melakukan identifikasi secara detail dan mencari alternatif solusi. Pengalaman pertama operasi yustisi, sambung Asep, akan sangat berguna bagi pelaksanaan operasi yustisi berikutnya.
Operasi melibatkan polisi, kejaksaan, petugas pengadilan, Satpol PP, bagian hukum, Dishubinkom dan Disdukcapil. Untuk pengenaan sanksi, dia berpesan agar dilakukan secara tegas agar dapat memberikan efek jera. (ysf)
CIREBON– Petugas gabungan akan melakukan operasi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu dekat. Operasi ini akan melibatkan berbagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan