Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
Rabu, 19 Oktober 2016 – 23:16 WIB

Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
"Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta," katanya.(aef/din/dil/jpnn)
KARAWANG-Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016 tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus