Awas!! Tebang Pohon Sembarangan, Denda Rp 5 Juta
Rabu, 19 Oktober 2016 – 23:16 WIB
"Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta," katanya.(aef/din/dil/jpnn)
KARAWANG-Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016 tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1 Abad Ponpes Alfalah Ploso: Mengenang Cinta Nyai Rodliyah
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- Buntut Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Dimutasi